APTINDO adalah : “Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia” dalam bahasa Inggris disebut sebagai “Indonesian Flour Mills Association” yang didirikan pada tanggal 28 Februari 2000.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
- Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan serta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
- Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat serta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
- Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan-peraturan lainnya.
- Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) APTINDO sebagai landasan operasional.
Visi dan Misi :
- Meningkatkan kerjasama industri terigu nasional di bidang manajemen, teknologi dan meningkatkan pasar.
- Berperan serta aktif memajukan usaha industri terigu dalam rangka pembangunan ekonomi nasional melalui sumbangan pemikiran dan saran-saran kepada pemerintah.
- Menggalang kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerinta maupun organisasi swasta yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan usaha industri terigu khususnya terhadap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
- Memelihara kerjasama antar badan usaha untuk meningkatkan penjualan yang saling menunjang dalam rangka pelayanan pasar.
- Mengembangkan kerjasama dengan pengusaha kecil, menengah dan koperasi berdasarkan semangat kekeluargaan dengan mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak.
Prestasi yang telah dicapai :
- Memperjuangkan Standard Labeling atas barang impor agar sesuai dengan peraturan labeling yang berlaku di Indonesia.
- Memperjuangkan Standard Nasional Indonesia / SNI dari voluntary menjadi wajib demi kepentingan nasional.
- Memperjuangkan Bea Masuk atas terigu impor dari 0% menjadi 5%.
- Memperjuangkan Bea Masuk anti dumping / BMAD atas terigu impor asal Cina, India (Nov 2005) & Uni Emirat Arab (Juni 2006).
- Memperjuangkan diberlakukannya kembali SNI Wajib tepung terigu (Agustus 2008), yang diback-up oleh Unicef.
- Dipercaya membantu distribusi tabung gas @ 3 Kg dalam konversi gas untuk UMKM mitra APTINDO.
- Aktif dalam organisasi KADIN Indonesia untuk menyuarakan kepentingan industri terigu nasional.
- Aktif dalam forum-forum Pemerintah, dalam negeri maupun bilateral.
- Aktif sebagai mitra Pemerintah, legislatif, NGO maupun akademisi dalam diskusi pangan.